Tanah Datar - Ketua BEM (Barisan Eka-Fadly Menang) Tanah Datar/ tokoh masyarakat dan kawan kawan dari Sungai Tarab, Senin (7/10) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa tindakan money politik yang di lakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar nomor urut 01 kepada badan penyelenggara pemilu, Bawaslu Tanah Datar.
Di kesempatan itu, Silvanus menyampaikan bahwa dugaan itu mencuat beberapa waktu yang lalu pada acara Maulid Nabi Muhammad Saw di salah satu pesantren di Padang Magek.
"Saat ini kami melakukan pelaporan terkait adanya dugaan money politik yang di lakukan oleh Paslon 01. Kegiatan itu di laksanakan oleh Paslon 01 di Pesantren Darul Ulum Padang Magek Kecamatan Rambatan saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad, yang diadakan pada tanggal 30 September 2024 malam. Ini dugaannya sudah masuk pelanggaran PKPU UJ No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum seperti pasal 280 ayat (1) huruf J menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, terkait dugaan money politik karena di aturan PKPU tersebut hanya di perbolehkan memberi bantuan berbentuk barang hanya maksimal Rp. 1.000.000, sementara ada dugaan RA memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 1.5 juta terhadap pihak penyelenggara acara atau pihak pesantren, " ujar Silvanus.
"Kalau seandainya ini di biarkan dan kita tutup mata saja maka bisa jadi ia akan melakukan hal yang sama dan mungkin lebih besar lagi nilai nominalnya yang bisa merusak tatanan politik dan demokrasi di Tanah Datar khususnya. Kami berharap kepada pihak penyelenggara Pilkada seperti Bawaslu Tanah Datar untuk menindak lanjuti masalah ini, kita tunggu langkah kongkret dari pihak penyelenggara, " lanjutnya.
"Dan apabila tidak ada juga aksi dan reaksi dari Bawaslu maka kami akan lanjutkan menempuh jalur hukum yang telah di sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, " pungkasnya.
Rafi Erlangga, selaku Tim Divisi data dan informasi Eka-Fadly menjelaskan kalau pelaporan ini tujuannya adalah untuk memberikan pelajaran politik bahwa semua itu ada aturannya.
"Jangan seenaknya saja melakukan pencabutan APK tanpa izin. Kejadian ini di Nagari Atar beberapa waktu yang lalu. Semoga ini juga bagi pembelajaran bagi kita bersama agar kita tetap melaksanakan kampanye Badunsanak kedepannya nanti, " kata Rafi Erlangga.
Andre Azki, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar menanggapi laporan tersebut.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Iya, hari ini kami Bawaslu Tanah Datar menerima dua laporan yang pertama adalah saudara Rafi Erlangga yang adalah tim kampanye Paslon 02, Eka-Fadly, terkait pencabutan APK (Alat Peraga Kampanye) Paslon 02 tanpa izin. Yang kedua adalah saudara Silvanus juga sebagai tim pemenangan dan kampanye Paslon 02 Eka-Fadly dengan laporan dugaan money politik, " jelas Andre Azki.
Lebih lanjut, Andre juga menjelaskan saat ini tanda terima laporan sudah di berikan terhadap pelapor.
"Kita juga akan lakukan kajian awal, dua hari terhitung dari laporan di terima, untuk meneliti keterpenuhan syarat material dan juga meneliti jenis dugaan pelanggaran yang di laporkan. Setelah kajian awal kita akan memberitahukan kepada pelapor apakah pemenuhan material tercukupi atau tidak, kalau tidak maka kita akan memberitahukan kelengkapan berikutnya paling lama dua hari kalender sejak pemberitahuan tersebut, " pungkas Ketua Bawaslu Tanah Datar tersebut. (**Rel)